Minggu, 02 Agustus 2020

Sertifikat Spa

Sertifikat Spa

Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa memuat Aspek Pelayanan untuk Spa Tirta 1:

Unsur Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), meliputi sub unsur:

1. Pelayanan tamu sebelum perawatan, meliputi:
a. penyambutan kedatangan tamu;
b. pendaftaran tamu;
c. pemberian informasi tentang produk dan layanan Spa yang disediakan; dan
d. pemberian konsultasi perawatan Spa, meliputi identifikasi kebutuhan tamu untuk perawatan Spa, metode perawatan Spa, dan bahan yang digunakan untuk perawatan Spa.

2. Pelayanan selama perawatan Spa, meliputi:
a. terapi air (air therapy);
b. terapi aroma (aroma therapy);
c. terapi pijat (massage);
d. terapi rempah (herbal therapy); dan
e. kaki (foot Spa) dan tangan (hand Spa).

3. Pelayanan pasca perawatan Spa, meliputi:
a. konfirmasi perawatan yang telah diberikan;
b. pemberian saran untuk perawatan di rumah; dan
c. pemberian saran untuk perawatan lanjutan.

4. Pelayanan minuman ringan yang sehat, sesuai dengan persyaratan hygiene sanitasi.

5. Pembayaran tunai dan/atau nontunai.

6. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

7. Penanganan keluhan tamu.

ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Sertifikat Spa International

Sertifikat Spa International

Usaha Spa dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha Indonesia berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Usaha Spa memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Spa, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.

Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Spa, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. Pemenuhan persyaratan dasar (TDUP Bidang Usaha Spa); dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Spa.

Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Spa mencakup:

a. Standar Usaha bagi Spa Tirta 3, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 40 (empat puluh) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.

b. Standar Usaha bagi Spa Tirta 2, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 36 (tiga puluh enam) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 24 (dua puluh empat) sub unsur.

c. Standar Usaha bagi SpaTirta 1, yang meliputi aspek:
1. produk, yang terdiri dari 5 (lima) unsur dan 21 (dua puluh satu) sub unsur;
2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan
3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat)unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.



ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Sertifikasi Spa Therapist

Sertifikasi Spa Therapist

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 11 Tahun 2019 Tetang Standar Usaha Spa menjelaskan Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa. Pengusaha Spa adalah orang atau sekelompok orang
yang melakukan kegiatan Usaha Spa.

Standar Usaha Spa mencakup aspek:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.

Usaha Spa memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. spa tirta 1;
b. spa tirta 2; dan
c. spa tirta 3.

Penerapan Standar Usaha Spa dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis skema sertifikasi yang ditetapkan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang industri pariwisata.

Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

Sertifikasi Biro Perjalanan Wisata

Menurut Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 4 Tahun 204, Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.

Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Perjalanan Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Perjalanan Wisata.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.

Usaha Jasa Perjalanan Wisata meliputi :
a. Biro Perjalanan Wisata; dan
b. Agen Perjalanan Wisata.

Usaha Biro Perjalanan Wisata meliputi :
a. usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan; dan
b. usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah.

Usaha Agen Perjalanan Wisata meliputi :
a. jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi; dan
b. pengurusan dokumen perjalanan.



ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel

Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Usaha Hotel menjelaskan Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut:
a. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima;
b. 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat;
c. 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga;
d. 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan e. 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu.

Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya diharuskan untuk memperbaiki dan/atau memenuhi kekurangannya paling lambat 6 (enam) bulan.

Sertifikasi Usaha Hotel dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata yang berkedudukan di wilayah Indonesia.

Apabila dalam jangka waktu, hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email:
cs@ismglobal.id
Website:
www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusaha
#lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta